Sebagaimana yg dilangsir oleh VIVAnews - Semakin brutalnya aksi debt collector saat menyelesaikan masalah dengan para nasabah bank, membuat praktek ini mengarah kepada tindakan teror. Bahkan, praktek ini telah menewaskan Sekjen PPB, Irzen Octa, setelah utang kartu kreditnya ditagih debt collector Citibank. Baca kronologinya di sini.Pengamat sosial Radhar Panca Dahana menganggap cara-cara seperti itu sudah berlebihan dan harus segera dihapuskan. "Debt collector harus dihapuskan, sudah teror itu," ujarnya di Jakarta, Sabtu,2 April 2011.Radhar menambahkan, keberadaan debt collector merupakan indikator dari tidak berjalannya hukum perdata di Indonesia. Semestinya, masalah utang piutang bisa dituntaskan di tataran keperdataan."Debt collector itu menandakan hukum perdata tidak berjalan. Kalau perdata itu kan persoalannya bisa bayar utang atau tidak," tuturnya.Menurut budayawan ini, adanya utang dan tagihan kartu kredit adalah sebuah risiko bisnis yang harus dijalani dalam hal ini pihak bank. Ke depan, dia minta agar dunia perbankan lebih waspada dan cermat dalam menyikapi keberadaan debt collector."Jangan sembarangan kasih kartu kredit di mal-mal, itu kan sembrono," ujar Radhar.Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPB, yang juga Ketua Tim Advokasi kasus ini, Doni Baharudin, menyatakan akan meminta pertanggungjawaban secara institusi kepada Citibank terkait meninggalnya Sekjen PPB Irzen Octa di kantor Citibank di Gedung Jamsostek, lantai 5, Jakarta Selatan."Kami akan mengawal kasus ini dan akan menggugat secara perdata kepada Citibank," ujarnya saat menggelar keterangan pers di DPP PPB di Jakarta Pusat, Jumat kemarin.Terkait kasus ini, manajemen Citibank menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak pantas bagi kami memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," ujar Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam surat elektronik kepada VIVAnews ( Ardhy Effendhy,2011)
PERTUMBUHAN PAJAK SANGAT BAIK TAHUN 2023
Pajak merupakan kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang...
-
Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMASI) telah mengadakan acara Company Visit trip to Jakarta-Bandung dengan tema Expand your knowledge with ...
-
Salah satu program kerja HIMASI dari Bidang Pendidikan Anggota periode 2020/2021 yaitu Bedah Soal. Bedah Soal merupakan suatu wadah bagi ...
-
Selamat kepada rekan rekan yang telah lolos seleksi wawancara, dan terimakasih kepada rekan rekan seklaian yang turut berpartisipasi dalam O...