Pajak merupakan kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Negara Indonesia mulai menerapkan pajak dengan Self Assessment System atau kepercayaan untuk melakukan perhitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayar, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Pajak juga merupakan sumber penghasilan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak lainnya.
Lalu, apa manfaat pajak untuk masyarakat? Pajak tidak hanya untuk membiayai pengeluaran negara, namun pajak yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, tidak berbentuk uang tetapi dalam bentuk perbaikan jalan, pembangunan sekolah pembangunan tempat ibadah, dan lain sebagainya.
Penerimaan pajak tahun 2023 harus mencapai 5% dari penerimaan sebelumnya, ini ditegaskan Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia. Angka tersebut ditargetkan untuk menjaga kestabilan ruang fiskal. Mengawali tahun 2023, pertumbuhan pajak sangat baik. Pada Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 162,23 triliun, tumbuh 48,6% (YoY (Year onYear)) dan 9,44% dari target APBN 2023. Bulan Desember seiring adanya libur Natal dan Tahun Baru perekonomian meningkat dan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berdampak mempengaruhi penerimaan pajak sangat baik.
Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tahun 2023 hingga bulan Februari mencapai 6,93 juta atau meningkat sebesar 6 juta pelapor dari tahun lalu. Sementara Wajib Pajak Badan melaporkan SPT mencapai 217,1 ribu, tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu dengan jumlah pelapor 184 ribu. Berdasarkan data, melihat peningkatan Wajib Pajak dalam melaporkan pajak mempunyai tingkat kepatuhan yang kian membaik.
Norma Pertumbuhan Penghasilan Neto (NPPN) Pertumbuhan pajak dominan membaik. PPh 21 membaik dengan dorongan utilisasi dan perusahaan mampu memberikan tambahan upah kepada pekerjanya dengan perkembangan penerimaannya sebesar 21,4%. PPh Orang Pribadi meningkat 22,3% disebabkan pembayaran PPh Tahunan. Jasa Keuangan dan Asuransi melonjak karena pertumbuhan setoran masa yang mengakibatkan PPh Badan meningkat sebesar 33,8%. Bersamaan penerapan UU HPP dan konsumsi dalam negeri meningkatkan bertumbuh PPN dalam negeri yang baik. Selain itu, pertumbuhan neto bertambah membaik untuk seluruh sektor utama. Sektor industri pengolahan tumbuh dengan kontribusi terbesar dari industri kendaraan bermotor dan pengilangan minyak bumi. Sektor perdagangan berkembang pada perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya dengan kontribusi terbesar.
Sektor jasa keuangan tumbuh membaik didukung peningkatan suku bunga dan penyaluran kredit perbankan. Sektor pertambangan mampu menjaga harga komoditas dengan baik terutama batu bara. Sektor konstruksi dan real estate mengalami peningkatan sebesar 37,5% yang menggambarkan kegiatan yang punya multiplier (perhitungan untuk menganalisis perubahan pendapatan nasional) efek paling besar dari sisi penciptaan kesempatan kerja. Sektor transportasi dan pergudangan mulai meningkat dengan perkembangan sangat tinggi mencapai 60,5%.
Faktor yang Mendorong Perkembangan Pajak
1. Berjalannya UU HPP dengan baik
Dengan adanya UU HPP dapat memaksimalkan kinerja perpajakan pada sektor pajak penghasilan dan pertambahan nilai dalam penerimaan pajak. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
2. Berubahnya tarif pajak
a. Perubahan Tarif Pajak
Saat ini tarif pajak bersifat progesif, semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi jumlah pajaknya. Dengan diberlakukan tarif bersifat progresif ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terbebani dengan adanya pajak, karena telah disesuaikan dengan gaji yang diperoleh mereka. Awalnya lapisan pajak hanya empat lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), tetapi sekarang berubah menjadi lima lapisan PKP. Perubahan tersebut diubah pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) terbaru:
1. Rp 0 s/d Rp 60 juta = 5%
2. Rp 60 juta s/d Rp 250 juta = 15%
3. Rp 250 juta s/d Rp 500 juta = 25%
4. Rp 500 juta s/d Rp 5M = 30%
5. > Rp 5M = 35%
b. Tarif PPh Badan
Perubahan tarif pajak Badan yang semula 20% menjadi 22% tahun pajak 2022 diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal ini sejalan dengan trend perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN yang sebelumnya hanya 10% meningkat sebesar 11%, kebijakan menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak, yang nantinya PPN akan naik menjadi 12% berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
d. Pajak Karbon
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya, seperti penggunaan bensin, avatur, gas, dan lain-lain. Emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan akan dikenakan pajak karbon. Subjeknya yaitu Orang Pribadi atau Badan yang membeli barang yang memiliki kandungan karbon atau aktivitasnya menghasilkan emisi karbon. Tarif yang paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida setara (CO2e).
Sumber:
https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan
https://news.detik.com/kolom/d-6625144/pajak-dan-kita-di-2023
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Awali-Tahun-2023,-PertumbuhanPajak-Sangat-Baik
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-Februari-2023-
Masih-Sangat-Kuat
https://www.pajakku.com/read/61679de64c0e791c3760b892/Ayo-Simak-Perubahan-UU-KUP-dalamUU-HPP-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar