Kamis, 20 Oktober 2011

Pragmatisme dalam Perkuliahan


Pragmatis merupakan istilah yang digelarkan kepada orang yang melakukan sesuatu demi mencapai tujuan-tujuan praktis (biasanya jangka pendek). Kata pragmatis biasanya sering dilawankan dengan kata idealis. Istilah ini sering digelarkan kepada orang-orang yang ‘kekuasaan oriented’.

Saya, bukan orang yang anti-pragmatisme, dalam konteks tertentu. Justru tidak jarang pragmatisme ini membangkitkan semangat. Mengapa? Karena dengan ini, tujuan idealis yang biasanya abstrak itu berubah menjadi jelas, konkret, nyata, sehingga terukur. Ingat, motivasi itu lahir berkat jelasnya tujuan dan jelasnya jalan akan ditempuh.

Idealnya, kuliah merupakan sarana kita mendapatkan ilmu, bukan nilai.
Tetapi pada prakteknya, nilai menjadi lebih penting. Nilai lah parameter kesuksesan belajar seseorang.
Nilai lah yang membuat orang diterima kerja.Nilai lah yang membuat ‘harga diri’ mahasiswa meninggi.
Soal-soal ujian pun disusun tanpa berfungsi untuk mengeksplorasi kemampuan mahasiswa dalam menyerap ilmu,tetapi hanya untuk uji intelektualitas belaka.
Bahkan tidak semua ilmu (baca: mata kuliah) kita butuhkan. Jadi, kuliah memang hanya untuk mencari nilai (dan gelar, tentu saja). Adapun ilmu bisa kita cari dengan cara lain. Padahal jika di dunia kerja orang naik pangkat/strata apakah ada penilaian pada pekerja dengan nilai 100,90 atau A,B,C kan ga ada toh...(la jadi kaya kuis/lomba cerdas cermat)^okelah yang jelas harus punya prinsip aja deh kita kuliah/sekolah mau cari apa seh..cari ilmu (OK), cari nilai (Boleh), cari gelar (Noway), cari jodoh (????? )hehe

Jangan sampai tujuan mencari ilmu (sebagai idealisme) kita abaikan. Pragmatisme yang kita anut jangan sampai melenceng dari rel-rel idealisme. Pragmatisme yang idealis, katakanlah seperti itu. Mengejar nilai memang harus, tetapi dalam mencari ilmu, kita harus lebih semangat.Karena ilmu itu lah yang lebih banyak terpakai dalam mewujudkan cita-cita kita. Dan nilai (serta gelar) bukanlah sesuatu yang urgent dalam proses pewujudan cita-cita hidup,melainkan untuk kebanggaan dan kepuasan belaka.(SEMOGA)SalamMario Wiran (


Mario Wiran), 2011

Rabu, 19 Oktober 2011

TKI Majikan Pemerintah RI

30 TKI Terancam Hukuman Gantung di Malaysia Mataram - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia mencatat, hingga 30 Maret, 30 orang TKI masih terancam hukuman gantung di negeri jiran itu. Namun KBRI menjanjikan jika vonis berkekuatan hukum tetap, akan diupayakan permintaan pengampunan kepada Yang Dipertuan Agung Malaysia."Laporan resmi memang belum kami terima. Tapi sementara hingga 30 Maret lalu, jumlah mereka yang terancam hukuman mati masih 30 orang TKI," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Agus Triyono, di Mataram, Sabtu (2/4/2011) sore.Agus berada di Mataram menyosialisasikan Peraturan Penempatan dan Perlindungan TKI pada anggota Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (APJATI) NTB. Sosialisasi dilakukan di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.Agus mengatakan, akhir 2010 lalu, masih ada 177 TKI di Malaysia yang terbelit kasus hukum dengan ancaman hukuman gantung. Mereka umumnya terlibat kasus pidana yang berujung pada kematian warga Malaysia.Menurut Agus, pembelaan maksimal dari KBRI telah memungkinkan sebagian dari TKI itu terbebas dari hukuman gantung."KBRI berkomunikasi intensif dengan mahkamah di Malaysia. Kami juga menyewa pengacara Malaysia yang handal untuk mereka terancam hukuman mati," kata Agus.Hasilnya kata dia, meski sudah ada yang mengantongi vonis dengan kekuatan hukum tetap, hingga kini belum ada TKI yang telah dieksekusi.KBRI juga terus mengupayakan pengampunan pada Yang Dipertuan Agung Malaysia, bagi TKI yang vonisnya berkekuatan hukum tetap. Selama tahun 2010, empat orang TKI telah diampuni."Sistem hukum di Malaysia memungkinkan itu. Selama tahun 2010, ada empat TKI kita yang sudah divonis hukuman gantung, berhasil mendapat pengampunan," katanya.Yang terbaru kata Agus, TKI yang terancam hukuman gantung dan dalam proses persidangan di Malaysia Barat adalah Walfida Soik, warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Jaksa mendakwa Walfida membunuh majikannya.( Ardhy Effendhy, 2011)

Debt Colector Marak, Hukum Perdata Gagal

Sebagaimana yg dilangsir oleh VIVAnews - Semakin brutalnya aksi debt collector saat menyelesaikan masalah dengan para nasabah bank, membuat praktek ini mengarah kepada tindakan teror. Bahkan, praktek ini telah menewaskan Sekjen PPB, Irzen Octa, setelah utang kartu kreditnya ditagih debt collector Citibank. Baca kronologinya di sini.Pengamat sosial Radhar Panca Dahana menganggap cara-cara seperti itu sudah berlebihan dan harus segera dihapuskan. "Debt collector harus dihapuskan, sudah teror itu," ujarnya di Jakarta, Sabtu,2 April 2011.Radhar menambahkan, keberadaan debt collector merupakan indikator dari tidak berjalannya hukum perdata di Indonesia. Semestinya, masalah utang piutang bisa dituntaskan di tataran keperdataan."Debt collector itu menandakan hukum perdata tidak berjalan. Kalau perdata itu kan persoalannya bisa bayar utang atau tidak," tuturnya.Menurut budayawan ini, adanya utang dan tagihan kartu kredit adalah sebuah risiko bisnis yang harus dijalani dalam hal ini pihak bank. Ke depan, dia minta agar dunia perbankan lebih waspada dan cermat dalam menyikapi keberadaan debt collector."Jangan sembarangan kasih kartu kredit di mal-mal, itu kan sembrono," ujar Radhar.Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPB, yang juga Ketua Tim Advokasi kasus ini, Doni Baharudin, menyatakan akan meminta pertanggungjawaban secara institusi kepada Citibank terkait meninggalnya Sekjen PPB Irzen Octa di kantor Citibank di Gedung Jamsostek, lantai 5, Jakarta Selatan."Kami akan mengawal kasus ini dan akan menggugat secara perdata kepada Citibank," ujarnya saat menggelar keterangan pers di DPP PPB di Jakarta Pusat, Jumat kemarin.Terkait kasus ini, manajemen Citibank menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak pantas bagi kami memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," ujar Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam surat elektronik kepada VIVAnews ( Ardhy Effendhy,2011)

PERTUMBUHAN PAJAK SANGAT BAIK TAHUN 2023

          Pajak merupakan kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang...