Rabu, 31 Mei 2023

STRUKTUR KEPENGURUSAN HIMASI 2022/2023



    Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMASI) merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang berada di tingkat Jurusan Akuntansi yang anggotanya adalah mahasiwa/i Akuntansi Program Sarjana maupun Diploma III. HIMASI F.BISHUM UTY berdiri pada tanggal 3 Juni 2001. Tujuan dari Himpunan Mahasiswa Akuntansi yaitu diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi mahasiswa/i akuntansi dan menjadikan pengurus yang mampu berfikir kritis. Periode saat ini masih sama dengan periode sebelumnya, HIMASI F.BISHUM UTY terdapat 4 bidang, yaitu BINTA (Bidang Pembinaan Anggota), DIKTA (Bidang Pendidikan Anggota), JARKOM (Bidang Jaringan Komunikasi), dan BKPM (Bidang Kajian dan Pers Mahasiswa). Namun, ada sedikit perubahan dari periode sebelumnya yang semula LKPM (Lembaga Kajian Pers Mahasiswa) diubah menjadi BKPM saat Musyawarah Besar (Mubes), tepatnya pada tanggal 27 Agustus 2022.

    Pada periode sebelumnya kegiatan HIMASI bernama program kerja dan non program kerja, namun saat Rapat Kerja pengurus HIMASI sepakat untuk mengubah nama program kerja dan non program kerja menjadi event dan project. Keanggotan HIMASI F.BISHUM UTY terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Tetap, dan Anggota Istimewa. Perbedaan keanggotaan HIMASI F.BISHUM UTY sebagai berikut:

  1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa/i Jurusan Akuntansi Program Sarjana maupun Diploma III yang masih aktif di Universitas Teknologi Yogyakrta.
  2. Anggota tetap adalah seluruh mahasiswa/i akuntansi yang telah mengikuti sistem pengkaderan di HIMASI F.BISHUM UTY dan yang aktif dalam kepengurusan serta demisioner. Demisioner yaitu pengurus yang telah menyelesaikan tugas kepengurusannya namun masih aktif menjadi mahasiswa akuntansi Universitas Teknologi Yogyakarta.
  3. Anggota istimewa adalah seluruh alumni yang pernah aktif dalam kepengurusan HIMASI F.BISHUM UTY. Perbedaan demisioner dengan alumni adalah dimana mereka sama-sama telah menyelesaikan tugas kepengurusan, namun demisioner masih aktif menjadi mahasiswa sedangkan alumni sudah lulus dari Universitas Teknologi Yogyakarta.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi HIMASI F.BISHUM UTY yaitu Pelindung, Penasehat, Pembina, DPO, Pengurus Harian, dan Pengurus Bidang.
Perbedaan struktur organisasi HIMASI F.BISHUM UTY:

1. DEWAN PENGAWAS ORGANISASI (DPO)
        Yang berkewajiban untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengayomi pelaksanaan AD/ART, GBHO, dan GBPK HIMASI F.BISHUM UTY.

        DPO terdiri dari 1 koordinator dan 2 anggota:

       a. Koordinator : Ketua Umum HIMASI periode sebelumnya

        b. Anggota        : Pengurus periode sebelumnya yang dipilih saat Musyawarah Besar

2. PENGURUS HARIAN (PH)
        Pengurus Harian adalah pemimpin tertinggi HIMASI F.BISHUM UTY, bertanggung jawab mengelola database anggota HIMASI, mengadakan training kesekretariatan dan pedoman laporan keuangan HIMASI, serta mengadakan training organisasi.
 

       Anggota Pengurus Harian:


a.   Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum 
      Ketua umum merupakan jabatan tertinggi di pengurus HIMASI yang dilanjutkan oleh wakil ketua umum. Ketua umum dan wakil ketua umum memiliki fungsi sebagai pemimpin dan motivator seluruh anggota HIMASI dan sebagai penanggung jawab serta mediator garis koordinasi antara HIMASI F.BISHUM UTY dengan kampus UTY. 
 
b. Sekretaris Umum 1 & 2  
      Sekretaris umum menjadi penanggungjawab dan pemegang kebijakan umum atas seluruh administrasi kesekretariatan organisasi. Tidak hanya itu, sekretaris umum juga berwenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban setiap organisasi, serta menggantikan ketua umum jika berhalangan hadir dalan kegiatan organisasi. 

 

c.   Bendahara Umum 1 & 2  
      Bendahara umum sebagai penanggungjawab dan pemegang kebijakan umum atas seluruh  keuangan HIMASI. Bendahara umum mempunyai tugas untuk mengatur, mengelola, mengontrol dan membuat laporan keuangan organisasi secara akuntable dan transparan, bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi, dan juga berhak untuk meminta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan mengenai laporan keuangan.

3. BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA (BINTA)

        BINTA menjadi penanggung jawab atas pembinaan dan pengayoman anggota tetap maupun calon anggota. Event dan project BINTA bertujuan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat rutin untuk mempererat tali silaturahim antar anggota HIMASI F.BISHUM UTY dan memfasilitasi serta mewadahi pelatihan softskill/hardskill anggota HIMASI.


4. BIDANG PENDIDIKAN ANGGOTA (DIKTA)

        DIKTA sebagai perumus kerangka kerja serta penanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM pengetahuan, serta memiiki tugas untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).


5. BIDANG JARINGAN KOMUNIKASI (JARKOM)

        JARKOM menjadi fasilitator untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal. Jaringan Komunikasi juga bertanggungjawab penuh terhadap seluruh media sosial HIMASI, serta bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada seluruh anggota HIMASI baik dari angota biasa, tetap, maupun istimewa.

 
6. BIDANG KAJIAN DAN PERS MAHASISWA 
(BKPM)

        BKPM menjadi media informasi dan mediator antara HIMASI dengan mahasiswa akuntansi, serta bertugas untuk mengadakan pelatihan kepenulisan dan jurnalistik.



TUGAS DAN WEWENANG ANGGOTA:

1. Kepala Bidang

  • Menjadi pemimpin saat rapat bidang dan rapat antara bidang dengan PH
  • Bertugas untuk menyerahkan proposal kepada pihak kampus
  • Bertanggungjawab penuh atas bidang yang dipegang
  • Dalam keadaan mendesak kepala bidang memiliki wewenang untuk mengambil suatu keputusan/tindakan yang nantinya akan dipertanggung jawabkan kepada ketua umum

2. Sekretaris Bidang

  • Membantu kepala bidang dalam rapat dan menjadi penotulen dalam rapat bidang dan rapat antara bidang dengan PH
  • Mempunyai tugas untuk pengajuan LPJ kegiatan

3. Staff  Bidang

  • Menjadi ketua panitia di event dan project dari bidang masing-masing
  • Membantu inti bidang dalam menjalankan kepengurusan

PERTUMBUHAN PAJAK SANGAT BAIK TAHUN 2023

          Pajak merupakan kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang...